
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan mengingatkan seluruh Kepala Desa agar tidak memungut biaya dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur M. Kurniawan menegaskan, pembuatan SKT di tingkat desa bersifat gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada oknum yang memungut biaya, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib, karena itu termasuk pungutan liar (Pungli) melanggar hukum,” tegas Kurniawan, Selasa (28/10/2025).
Kurniawan menjelaskan, biaya baru dikenakan pada tahap pembuatan sertifikat tanah di BPN, yang dihitung berdasarkan luas dan jenis tanah. Namun, biaya itu tidak boleh dipungut di tingkat desa.
Menurutnya, setiap bentuk “biaya sukarela” atau “tanda jasa” juga tidak boleh dijadikan kewajiban dan harus tercatat resmi melalui Peraturan Desa.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
“Pelayanan administrasi desa, termasuk SKT dan surat jual beli tanah, tidak boleh dipungut biaya. Jika ada pungli, masyarakat berhak melapor”, tegasnya.

