
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST, menegaskan pentingnya standar kelayakan air isi ulang agar aman dikonsumsi masyarakat.
Ia mengingatkan air yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat menimbulkan berbagai penyakit.
“Air isi ulang wajib memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi, karena air yang tidak memenuhi syarat, bisa menyebabkan penyakit seperti diare, kolera, atau tifus,” ujar Rimbun, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, air minum termasuk air isi ulang harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, mikrobiologi, dan radioaktivitas. Air minum yang layak harus jernih, tidak berbau, tidak berasa, serta bebas dari kandungan bakteri berbahaya dan zat kimia melebihi ambang batas.
Rimbun meminta Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh depot air minum isi ulang di Kotim.
Langkah ini mencakup uji laboratorium secara berkala, penggunaan filter sesuai standar, serta kewajiban memiliki izin resmi dari dinas kesehatan setempat.
“Dinas terkait juga perlu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan dan pemeriksaan berkala agar kualitas air tetap terjaga,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama menjaga keamanan air minum isi ulang demi kesehatan masyarakat.

