
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan perijinan pertambangan rakyat (IPR) untuk mendukung aktifitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra sia, Jumat (3/10/2025).
Mereka (masyarakat) mengharapkan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merealisasikan dan mempermudah proses perizinan, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penyederhanaan regulasi yang terkait.
Hal ini dianggap penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berwawasan lingkungan, serta mengurangi praktik tambang ilegal yang merugikan daerah.
“Permudah IPR dapat segera dilegalkan untuk mendongkrak PAD, namun harus tetap sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, supaya masyarakat yang ingin bekerja dipertambangan tidak terjerat degan persoalan hukum demi menopang ekonomi mereka.
Kesimpulannya, DPRD kota/kabupaten secara umum minta kemudahan dan percepatan perizinan pertambangan rakyat sebagai upaya mendukung perekonomian rakyat dan meningkatkan PAD daerah, namun tetap berpedoman pada regulasi yang ada agar sesuai tata ruang dan lingkungan”, ujar Hendra Sia.
Pertambangan yang berpotensi untuk rakyat yaitu tambang emas, gajian c yang selama ini masih jadi PR daerah.
Masyarakat khususnya yang berada di pedesaan selama ini selain karena kurangnya pengetahuan dalam menguras perizinan dan syarat administrasi yang panjang membuat mereka tidak bisa mengurus ijin ke kota ,
Oleh sebab itu, saya berharap Pemkab Kotim memperhatikan hal ini, selain dalam mendongkrak PAD juga mampu menopang ekonomi masyarakat desa.
“Dengan adanya ijin yang lengkap, pasti tidak lagi bekerja diam-diam atau illegal dengan rasa takut dan was-was terhadap penegakkan hukum “, harap politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Kotim ini.

