
LAMANDAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Podcast/Talkshow bersama Kejaksaan Negeri Lamandau dan Diskominfostandi setempat dengan Topik Manfaat Perlindungan Kerja Maksimal dengan Tertib/Patuh terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi melalui sosialisasi dengan metode Podcast/Talkshow yang membahas seputar Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, Kepatuhan pelaku usaha/Badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya, Kepatuhan Untuk Bayar Iuran Tepat Bulan dan Melakukan Konfirmasi/Update Data Tenaga Kerja yg sesuai.
Kolaborasi ini juga menghadirkan Lembaga Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Lamandau dalam hal ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negata Kejaksaan Negeri Lamandau yang memfokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Angga Ferdian, S.H. sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum dan penguatan implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Angga dalam kesempatan tersebut menghimbau para pelaku usaha yang belum menjadi peserta agar dapat segera mendaftarkan badan usahan dan pekerjanya serta usaha untuk tertib membayar iuran tepat bulan.
Yusef Dwi Jayadi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lamandau menyampaikan dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat bagi peserta terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu Badan usaha wajib mengupdate dan melengkapi data tenaga kerja antaralain:
1. NIK (WNI)/Passport (WNA)
2. Nama lengkap
3. Tempat dan Tanggal lahir
4. Nama ibu kandung
5. Nomor handphone dan/atau e-Mail.
Yusef, menekankan untuk semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di Kabupaten Lamandau untuk dapat mengunduh dan menggunakan Aplikasi JMO untuk mengakses seluas-luasnya informasi BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor, seperti cek saldo JHT, pengajuan klaim JHT, pengecekan dan pembaruan data, akses kartu digital, serta pendaftaran dan pembayaran iuran peserta bukan penerima upah.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur lain yang sangat bermanfaat yaitu pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.
Yusef menambahkan MLT Perumahan Pekerja merupakan program reward yang bersifat added value bagi pekerja yg telah terdaftar minimal 12 bulan untuk mendapat kemudahan serta subsidi bunga pinjaman perumahan, baik untuk Pengajuan KPR, Uang Muka Perumahan, dan bisa juga untuk Renovasi Perumahan.
MLT Perumahan Pekerja dapat diajukan selain menggunakan aplikasi JMO juga dapat dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau datang langaung Kantor PerBankan kerja sama.

