Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Cukup KTP, Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

admin01
Published: September 4, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 09 04 at 20.44.47
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Farid Wajdi. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Farid Wajdi mengimbau masyarakat untuk mendorong masyarakat dan wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Farid menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kita berharap seluruh pekerja yang ada di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk silahkan mendaftarkan dari ke BPJS ketenagakerjaanketenagakerjaan, ” Imbau Farid, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Ia mengatakan kemudahan syarat dan prosedur administrasi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Cukup membawa KTP saja, maka akan di proses dan hanya sebentar saja tanpa butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya,” Jelasnya.

Dijelaskannya pula untuk iuran perbulan untuk BPJS Ketenagakerjaan mandiri hanya sebesar Rp. 16.800/perbulan.

“Dengan membayarkan iuran segitu, maka sudah masuk kedalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang masuk melalui perusahaan, itu ada tambahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta bonus kelima Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” Beber Farid.

Sementara untuk syarat klaimnya sendiri setelah terdaftar cukup lapor dan di urus secara administrasi prosedurnya.

Farid berharap, masyarakat yang bekerja dan masih belum terdaftar, supaya segera mendaftarkan diri. Pemerintah Daerah akan selalu melayani dan membuat dalam pelayanan secara maksimal.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Semarak 1 Muharram, 119 Grup Meriahkan Pawai Tahun Baru Islam di Kapuas June 16, 2026
  • Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan June 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Manokwari, Optimistis Ukir Prestasi Nasional June 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 15 at 21.07.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan

June 15, 2026
WhatsApp Image 2026 06 14 at 18.30.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Manokwari, Optimistis Ukir Prestasi Nasional

June 14, 2026
WhatsApp Image 2026 06 12 at 19.26.09
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Gubernur Hadiri Pengukuhan KSBN Provinsi Kalteng Periode 2026-2031 Dikukuhkan

June 12, 2026
WhatsApp Image 2026 06 11 at 16.01.52
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju

June 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?