Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Cukup KTP, Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

admin01
Published: September 4, 2025
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Farid Wajdi. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Farid Wajdi mengimbau masyarakat untuk mendorong masyarakat dan wartawan untuk mendaftarkan diri menjadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Farid menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kita berharap seluruh pekerja yang ada di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk silahkan mendaftarkan dari ke BPJS ketenagakerjaanketenagakerjaan, ” Imbau Farid, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Ia mengatakan kemudahan syarat dan prosedur administrasi untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Cukup membawa KTP saja, maka akan di proses dan hanya sebentar saja tanpa butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya,” Jelasnya.

Dijelaskannya pula untuk iuran perbulan untuk BPJS Ketenagakerjaan mandiri hanya sebesar Rp. 16.800/perbulan.

“Dengan membayarkan iuran segitu, maka sudah masuk kedalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang masuk melalui perusahaan, itu ada tambahan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta bonus kelima Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” Beber Farid.

Sementara untuk syarat klaimnya sendiri setelah terdaftar cukup lapor dan di urus secara administrasi prosedurnya.

Farid berharap, masyarakat yang bekerja dan masih belum terdaftar, supaya segera mendaftarkan diri. Pemerintah Daerah akan selalu melayani dan membuat dalam pelayanan secara maksimal.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Cukup KTP, Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri September 4, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Besar dan Perlindungan Resiko Kerja September 4, 2025
  • Pemprov Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berkualitas dan Akuntabilitas September 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Besar dan Perlindungan Resiko Kerja

September 5, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berkualitas dan Akuntabilitas

September 2, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Ajak Jaga Huma Betang dan Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama

September 2, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

PAW. Junaidi Jabat Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Gantikan Jimy Carter

September 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?