Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

1.400 Pelari Ikut Lomba BNN Run 2025 Volume 2

admin01
Published: August 24, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 08 24 at 21.37.07
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi melepas peserta BNN Run 2025 Volume 2 yang digelar di Halaman Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (24/8/2025) pagi. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi melepas peserta BNN Run 2025 Volume 2 yang digelar di Halaman Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (24/8/2025) pagi.

Kegiatan ini mengangkat tema “Keep on Running, Stop Ruining”, kegiatan ini diikuti oleh sedikitnya 1.400 pelari dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

Acara pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Gubernur Agustiar Sabran didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Plt. Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung, Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala OJK, serta Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.M. dan Jajaran Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi komitmen utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya melalui program pencegahan di sekolah-sekolah. Ia juga mendorong agar sanksi hukum adat dapat diberlakukan terhadap para bandar narkoba sebagai bentuk ketegasan dan kearifan lokal dalam menjaga masyarakat.

“Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama menyasar generasi muda di sekolah-sekolah. Saya juga menilai perlu adanya penerapan sanksi hukum adat bagi para bandar sebagai langkah tegas sekaligus melibatkan kearifan lokal,” ujar Agustiar.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan fun run yang digelar BNN. Menurutnya, melalui olahraga, masyarakat bisa lebih aktif, sehat, dan berpikir positif sehingga menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika masyarakat rajin berolahraga dan melakukan kegiatan positif, maka itu akan mendorong pola pikir yang baik sekaligus menjauhkan dari narkoba,”Ujarnya.

Adapun Gubernur menambahkan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor, selain berbagai hadiah hiburan lainnya yang disediakan panitia bagi para pelari. Secara simbolis, Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menyerahkan hadiah 1 unit sepeda motor dari Gubernur sekaligus menyerahkan hadiah utama kepada juara 1 lomba lari.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026 April 17, 2026
  • Bupati Kapuas Cek Lokasi Tabligh Akbar, Tekankan Kesiapan Panitia April 17, 2026
  • Pemkab Kapuas Mulai Susun RDTR Mantangai, Bidik Kepastian Ruang dan Investasi April 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.50.15
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 19.49.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Perkuat Sinergi Kalteng–Kalsel Lewat Penanaman Pohon dan Menembak Eksekutif

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sahli Gubernur Hadiri Pengukuhan Guru Besar UPR

April 15, 2026
WhatsApp Image 2026 04 15 at 22.27.23
Pemerintah Provinsi Kalteng

Paskah ASN, Pj Sekda Kalteng Tekankan Integritas dan Pelayanan Tulus

April 15, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?