Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tindak Tegas Adanya Dugaan Penjualan Miras Keliling

admin01
Published: March 17, 2025
Share
2 Min Read
15 1
Hatir Sata Tarigan.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Palangka Raya.

“Ada dugaan peredaran miras ini semakin marak, seperti penjualan miras yang dilakukan dengan metode keliling di berbagai acara masyarakat, baik itu pada pesta pernikahan dan hajatan lain,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).

Fenomena seperti itu lanjut politikus ini, harus menjadi perhatian serius banyak pihak karena jelas melanggar peraturan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penjualan miras di Kota Palangka Raya sendiri telah diatur secara ketat dalam peraturan daerah (Perda), dimana hanya tempat-tempat yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya tempat yang memiliki izin dari pemerintah yang diperbolehkan menjual miras. Jika ada yang berjualan di luar ketentuan maka jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” tukas Hatir.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran miras ilegal agar tidak semakin merajalela.

“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan penjual miras keliling dapat memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari perkelahian akibat konsumsi alkohol berlebihan hingga peningkatan tindak kriminalitas,” ujarnya

Terlepas dari itu Hatir mendorong instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan terhadap penjual miras ilegal.

Ia menegaskan, tindakan tegas harus diambil demi menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bupati Kapuas Terima Medali Kehormatan Gerdayak pada HUT ke-16 Organisasi June 7, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 June 6, 2026
  • Gubernur Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia, Perkuat Persatuan dan Budaya Dayak June 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?