Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Patuhi Edaran Terkait Aturan Selama Ramadan

Edria_Faye
Published: March 1, 2025
Share
2 Min Read
1 1
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah  Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci Ramadan 1446H / 2025.

Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Begitupun diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Restoran dan kafe juga tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

Pemko juga mengingatkan agar tempat makan yang tetap buka, tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat muslim yang berpuasa.

Selain itu Pemko juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi demi menjaga kenyamanan masyarakat.

Terutama saat ibadah malam berlangsung. Sementara itu terkait kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian, juga harus memperoleh izin dari instansi terkait.

Adapun terkait hal tersebut Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.

Kebijakan tersebut kata dia, bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” katanya, Sabtu (1/3/2025).

Ditegaskan Syaufwan, ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • UPR dan SEAMEO BIOTROP Perkuat Kapasitas SDM Lewat Pelatihan Pemanfaatan Lahan Sub-Optimal July 23, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Letakkan Tiang Perdana Huma Betang Terbesar di Dunia July 23, 2026
  • Wagub Edy Pratowo: Deprindo Mitra Strategis Wujudkan Program 3 Juta Rumah di Kalteng July 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?