Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Ketentuan SPMB Harus Jelas

admin01
Published: February 5, 2025
Share
2 Min Read
6
Arif M Norkim.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Di tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia, yakni dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) digantikan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, jika memang SPMB 2025 ini secara viure harus dilaksanakan secara totalitas, maka pertanyaannya apakah bisa menjamin transparansi, tanpa diskrimasi dan korupsi tidak terjadi.

“Jangan sampai masyarakat dibebankan atau dibuat bingung dengan sistem yang bisa dikatakan hanya ganti baju saja, tidak ada bedanya dengan sistem sebelumnya,” ungkap Arif, Rabu (5/2/2025) di Palangka Raya.

SPMB itu sendiri lanjut politikis Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, diyakini oleh pemerintah dapat meningkatkan akses pendidikan, dan diharapkan dapat menciptakan peluang yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Namun lagi-lagi muncul pertanyaan, apakan SPMB ini nantinya berjalan dengan sendiri, dan apakah tanpa dikolaborasikan dengan sistem PPDB sebelumnya.

Sebut saja dalam sistem PPDB, dimana ditekankan terkait dengan zonasi, dan lalu apakan dalam SPMB yang nota bene merupakan sistem baru, maka zonasi dihilangkan.

“Harus ada terintegrasi dan acuan dalam membuat aturan, sehingga tidak memusingkan peserta didik atau para orang tua itu sendiri,” tukas Arif.

Terlebih beber dia, bila berkaca dari PPDB sebelumnya dimana banyak kasus pemerimaan peserta didik baru dalam prosesnya tidak transfaran, atau dengan istilah masuk lewat pintu belakang maupun samping yang sifatnya penambahan siswa baru. Hal ini harus menjadi perhatian.

“Itu karena kurangnya transparansi tadi. Ini bisa saja terjadi hal serupa pada SPMB. Maka itu harus diuraikan dulu antara PPDB dan SPMB yang mana menjadi perbedaannya. Jadi harus ada kejelasan sistem,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
WhatsApp Image 2025 08 19 at 21.10.57 4f214419
DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Kesejahteraan Warga Melalui Perda Inisiatif

September 10, 2025
21
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?