Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Dorong Kepatuhan UMR dan Siapkan Penyaluran BSU

admin01
Published: May 31, 2025
Share
2 Min Read
37 3
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini saat mengikuti rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah proaktif menjelang dimulainya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah pusat yang dijadwalkan berlangsung mulai 5 Juni 2025.

“Fokus utama saat ini adalah memastikan validasi data pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut Zaini menegaskan, pentingnya komitmen pelaku usaha di wilayah kota untuk menerapkan standar upah sesuai UMR yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar upah dapat berkontribusi terhadap menurunnya kualitas hidup pekerja dan memperluas potensi kemiskinan.

“Kami terus mengimbau para pengusaha untuk mengikuti ketentuan UMR. Gaji yang terlalu rendah tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga berdampak pada produktivitas dan stabilitas sosial,” ungkapnya.

Namun demikian Pemko Palangka Raya jelas Zaini, memahami adanya keterbatasan yang dialami sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu, pemko memperkuat upaya pendataan pekerja berpenghasilan rendah guna memaksimalkan manfaat program BSU.

Adapun BSU 2025 akan disalurkan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima akan memperoleh Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300 ribu.

“Penguatan data di lapangan menjadi krusial, agar program subsidi upah yang digulirkan pemerintah pusat ini benar-benar menjangkau pekerja yang membutuhkan,” jelasnya.

“Data yang akurat adalah kunci keberhasilan program. Dengan pendataan yang tepat, maka manfaat BSU bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” imbuhnya.

Semua langkah tersebut tambah Zaini, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat jaring pengaman sosial, sekaligus sebagai dorongan nyata bagi dunia usaha untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?