Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

BPPRD Terapkan BPHTB Berdasarkan NJOP

admin01
Published: May 18, 2025
Share
3 Min Read
20 3
Aktifitas pelayanan pajak dan retribusi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID  –  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, telah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2025, berdasarkan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Objek BPHTB ini merupakan perolehan hak atas tanah atau bangunan,” ungkap Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor, Minggu (18/5/2025).

Dijelaskan lebih lanjut,  penetapan nilai BPHTB mengacu pada data harga pasar dan NJOP yang sudah tersimpan dalam sistem aplikasi milik BPPRD yaitu aplikasi PITEK. “Setiap orang yang membayar akan masuk ke database kami,” jelasnya menambahkan.

Lebih jauh Fauzan menerangkan, ketika terdapat objek baru yang hendak dihitung nilai BPHTB, maka harga transaksi di sekitar lokasi tersebut akan dijadikan pembanding. Begitu juga jika harga transaksi diketahui, maka harga tersebut yang digunakan. Namun, jika harga transaksi tidak tersedia atau lebih rendah dari NJOP, maka NJOP-lah yang akan dijadikan acuan.

Ia mencontohnya, jika di bulan lalu ada transaksi di dekat objek tersebut, maka harga itu yang akan di pakai sebagai pembanding. “Apabila harga transaksi sebelumnya lebih tinggi dari harga yang diajukan, maka akan digunakan harga yang lebih tinggi. Itu demi keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lanjut secara mendalam Fauzan menjelaskan, dalam proses penghitungan BPHTB, harga pasar, NJOP, atau harga jual beli akan dikalikan dengan luas bumi, kemudian dihitung harga permeter perseginya. Setelah didapat total nilai, akan dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak (TKP) sebesar Rp80 juta, yang hanya dapat digunakan satu kali per tahun oleh masing-masing individu, baru kemudian dikalikan 5 persen untuk menentukan nilai BPHTB.

“Untuk bumi tidak bisa dibantah karena ada di sertifikat, tapi untuk bangunan kadang wajib pajak tidak melaporkan dengan jujur, makanya kami perlu cek ke lapangan,” tambahnya.

Selebihnya Fauzan menegaskan, BPPRD Palangka Raya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya terbuka terhadap masukan masyarakat. “Kalau ada keluhan atau pertanyaan, masyarakat bisa langsung membuka link aplikasi kami,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?