
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dispursip Kalteng, Selasa (24/6/2025).
FGD penyusunan rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh tim penyusun naskah akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR), perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Dispursip Kalteng. Diskusi berjalan aktif dan konstruktif dalam membahas draf substansi Raperda yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan arsip daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun regulasi kearsipan yang komprehensif, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kehadiran akademisi dan praktisi hukum dalam forum ini diharapkan mampu memperkuat landasan akademik dan legalitas dari Perda yang disusun.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menyampaikan penyusunan Perda ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan membangun komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Dispursip Kalteng juga berharap forum ini dapat menyempurnakan substansi naskah akademik sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan perumusan Raperda bersama instansi terkait dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.