LPPD 2025 Pastikan Seluruh Kabupaten/Kota Miliki Kebijakan dan Program untuk Mendukung Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan

Herson B. Aden

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menilai kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Mewakili Plt. Sekretaris Daerah, Leonard S Ampung. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Herson B. Aden menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada Pemerintah Pusat Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang kewenangannya telah diberikan kepada Pemerintah Daerah.
“LPPD Kabupaten/Kota memuat data dan informasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan capaian kinerja tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun yang selanjutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Kata Herson, di Aula Kantor Inspektorat Prov Kalteng, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mengapresiasi untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang telah tepat waktu menyampaikan LPPD Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) sebelum Tanggal 31 Maret 2025.
“Maka LPPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 memiliki makna penting untuk memastikan seluruh Kabupaten/Kota memiliki kebijakan dan program Pemerintah untuk mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang baik”, ujar Herson.
Adapun ia jelaskan, pada tahun 2023, telah terdapat Kabupaten/Kota dengan status kinerja “tinggi” yaitu Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangkaraya.
Sementara kabupaten dengan status kinerja “sedang” sejumlah 9 (sembilan) kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, Gunung Mas, Sukamara, Seruyan, Katingan, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Namun masih terdapat kabupaten dengan status kinerja “Rendah” yaitu Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.