Kadis DPMPTSP : Kegiatan Perizinan Berusaha di Wilayah Kalteng Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan

 Kadis DPMPTSP : Kegiatan Perizinan Berusaha di Wilayah Kalteng Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Sutoyo.

Sutoyo.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mendorong hilirisasi di Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) Sutoyo menyampaikan paparan Rencana Strategis Hilirisasi pada Forum PTSP se-Kalteng Tahun 2025.

Sutoyo menjelaskan program hilirisasi di Kalimantan Tengah berfokus pada transformasi komoditas mentah menjadi produk bernilai lebih tinggi.

Namun, ia menghimbau seluruh Kepala Dinas DPMPTSP kab/kota se- Kalteng untuk menyesuaikan visi dengan pembangunan nasional atau Asta Cita.

“Kita harus bisa mampu menciptakan lapangan kerja, industrialisasi berbasis sumber daya dan kemandirian energi”, kata Sutoyo, dalam penyampaiannya di Swissbell Hotel Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).

Lebih lagi, ia menerangkan peran DPMPTSP Provinsi Kalteng dalam mengkordinir perangkat daerah teknis melalui pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan serta pengawasan perizinan berusaha di daerah sesuai kewenangannya.

“Kita memastikan agar dokumen perizinan berusaha yang terbit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan juga mendukung visi misi Kepala Daerah,” ujarnya.

Bahkan ia menambahkan DPMPTSP Prov secara terpadu melakukan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan memastikan kegiatan usaha telah sesuai dengan dokumen yang diterima.

“Kita akan menerapkan kegiatan usaha di Kalteng telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Sutoyo.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan peran serta pelaku usaha dalam mewujudkan misi Gubernur Kalteng sejalan dengan keinginan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan Optimalisasi PAD, serta pemanfaatan Sumberdaya lokal.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: