
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa praktik pungutan pembohong (pungli) dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, tidak diperbolehkan dan harus diberantas secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/06/2025).
Gubernur didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Dalam kunjungannya, Gubernur secara langsung meninjau proses pelayanan dan berdialog dengan masyarakat yang sedang mengakses layanan.
“Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan. Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Sidak ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Agustiar Sabran juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena kontribusi tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kalteng.
“Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang pelaksanaannya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur turut menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Ia menilai penyampaian informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital.
“Program pemutihan ini bukan hanya soal hutang denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur meminta jajaran terkait untuk mencatat proaktif dalam pelayanan, serta menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,” tandas Gubernur.