
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diserahkan naskah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi ke DPRD Kalteng dan diterima Ketua DPRD Arton S Dohong, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (3/6/2025).
“Penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 adalah tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Wagub.
Adapun secara ringkas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dapat dijabarkan; Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,22 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp 8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
“Naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan,” ujar Wagub.