
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada saat melakukan kunjungan di jalur lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabra menemukan sejumlah pelanggaran truk angkutan, sehingga berdampak pada kerusakan ruas jalan yang menghambat akses jalan masyarakat pengguna jalan.
Dalam kunjungan itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran didampingi Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, serta Kepala OPD terkait lainya.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur mengungkapkan, di sepanjang perjalanan dari Palangka Raya – Kuala Kurun masih ditemukan pelanggaran serius terkait kendaraan angkutan hasil sumber daya alam (SDA), seperti truk yang mengangkut muatan melebihi tonase kapasitas maksimal jalan kelas III (8 ton).
Beberapa truk bahkan membawa beban hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH), serta tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.

Kondisi ini tidak hanya merupakan pelanggaran regulasi, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan infrastruktur jalan.
“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Gubernur.
Mengatasi pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya pemeriksaan teknis kendaraan.
“Uji KIR merupakan syarat utama dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan, khususnya angkutan besar yang mengganggu sektor pertambangan dan kehutanan,” ujarnya.
Selain fokus pada penertiban angkutan SDA, Dishub juga bersiap menghadapi arus mudik Idul Adha 1446 H. Dishub akan melanjutkan pola koordinasi lintas moda seperti saat Lebaran 1445 H, melibatkan operator transportasi darat, laut, dan udara.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub juga mempercepat realisasi kerja sama dengan perusahaan swasta untuk menjaga kelayakan jalan sekaligus mendorong percepatan pembangunan koridor khusus angkutan SDA.
Infrastruktur koridor ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026 sebagai jalur bersama yang lebih tertata dan aman.
Terkait langkah konkret atas temuan pelanggaran, Gubernur menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Empat perusahaan angkutan barang telah diberi ultimatum dan pertemuan dengan para direktur serta pemilik perusahaan telah diadakan guna memastikan komitmen mereka dalam menjalankan aturan. Gubernur juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional, untuk memperketat penertiban, pengawasan muatan, serta verifikasi dokumen kendaraan.
Gubernur mengajak semua pihak, termasuk media, untuk ikut menyebarkan pelanggaran ini agar menjadi perhatian publik sekaligus pembelajaran bagi daerah lain.
“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Seluruh kebijakan penertiban ini merupakan bentuk loyalitas terhadap Arah Presiden dan akan kami jadikan teladan bagi wilayah lain di Kalimantan,” tegas Gubernur.