
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring membuka secara resmi Bimbingan Teknis Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (26/5/2025).
Bimtek ini disampaikan oleh Pejabat Struktural di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, serta peserta Bimtek Reviu RPJMD yaitu Pejabat Fungsional Auditor dan PPUPD Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, dan perwakilan APIP Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Narasumber dari Itjen Kemendagri, Auditor Ahli Madya Wiratmoko mengatakan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mengawal dan menjamin mutu pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pemerintah agar sesuai dengan aturan serta terfokus pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Sebagai bagian dari sistem pengawasan internal, APIP harus memastikan bahwa kebijakan dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, APIP juga berperan dalam mendeteksi serta mencegah potensi penyimpangan dan korupsi yang dapat merugikan daerah maupun negara, dalam hal ini APIP memiliki peluang untuk mengawal Visi dan Misi Kepala Daerah yang tercemin dalam RPJMD,” tegasnya.
Sementara dalam Sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat strategis karena dokumen perencanaan ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2029.
“Adapun yang menjadi visi Gubernur dan Wakil Gubernur ialah mengangkat harkat dan martabat khususnya masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan Tengah umumnya (menggatang utus) dengan kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng maju, modern, prospek dan berkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan reviu ini bukan sekadar menilai kelengkapan administratif, tetapi memastikan bahwa dokumen RPJMD disusun secara konsisten, realistis, dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk RPJMN.
“Reviu APIP terhadap RPJMD merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah, sehingga program-program pembangunan yang dirancang benar-benar dapat dijalankan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Narasumber dari Itjen Kemendagri, Auditor Ahli Madya Wiratmoko mengatakan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mengawal dan menjamin mutu pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pemerintah agar sesuai dengan aturan serta terfokus pada peningkatan kualitas layanan publik.
“Sebagai bagian dari sistem pengawasan internal, APIP harus memastikan bahwa kebijakan dan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, APIP juga berperan dalam mendeteksi serta mencegah potensi penyimpangan dan korupsi yang dapat merugikan daerah maupun negara, dalam hal ini APIP memiliki peluang untuk mengawal Visi dan Misi Kepala Daerah yang tercemin dalam RPJMD,” tutupnya.