Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Lamandau

BPJS Ketenagakerjaan Lamandau Sosialisasikan Program Manfaat dan Kepatuhan Jamsos Ketenagakerjaan Pada Perusahaan/Badan Usaha se Lamandau

admin01
Published: May 26, 2025
Share
4 Min Read
Kegiatan sosialisasi program manfaat dan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Perusahaan/Badan Usaha se Kab Lamandau. (foto/humas)

LAMANDAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Lamandau bersama Pemda Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi program manfaat dan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Perusahaan/Badan Usaha se Kab Lamandau.

Kegiatan ini dibuka secara resmi Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Abdul Hamid dan dihadiri Kadisnakertrans, Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng, dan Perusahaan/Badan Usaha se Kabupaten Lamandau di aula BPKPD Lamandau, Kamis (22/5/2025).

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid dalam sambutannya menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang beserta Peraturan-Peraturan turunannya untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Bupati, BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lamandau untuk dapat terlindungi dan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan hari ini adalah salah upaya sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi perlindungan kepada seluruh

Pelaku Usaha, Perusahaan dan Badan Usaha di Lamandau, sesuai amanat Undang-Undang SJSN, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena faktor pekerjaan, jelas Bupati.

Ia menututrkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pekerja di Perushaan ketika di kemudian hari terjadi resiko yang di luar prediksi manusia yang dapat menimpa siapa pun kapanpun dan dimanapun.

Perusahaan atau Badan Usaha tidak dapat mengabaikan kewajiban untuk menjamin perlindungan atas risiko yang mungkin akan terjadi kapan saja selama karyawan atau pekerja sedang bekerja.

Foto bersama saat penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja senilai kurang lebih Rp400 Juta kepada dua orang pekerja dari PT. Nirmala Agro Lestari dan PT. Graha Cakra Mulia yang mengalami kecelaakan saat beraktifitas kerja. (foto/humas)

Abdul Hamid juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan dan Badan Usaha se Kabupaten Lamandau dapat secara tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya, membayar iuran tepat waktu, dan melakukan validasi kepesertaan dengan baik dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tertib mendaftar dan membayar iuran tepat waktu, maka pekerja kita akan tenang aman dan nyaman dalam bekerja, karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Lamandau, Atie Dieni, S. Sos, M.A.P. dalam sambutanya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja kita.

Manfaat paling utama yaitu adalah Perlindungan Jaminan kecelakaan kerja karena setiap aktifitas di Perusahaan, memiliki potensi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Selain itu manfaat penting lainnya bagi pekerja adalah, Jaminan Hari Tua dan Pensiun untuk bekal mereka di hari tua, beberya.

Dengan pekerja yang terlindungi, kata dia, sejalan dengan rasa percaya diri mereka yang aman dan tenang, maka produktivitas akan meningkat dan Perusahaan akan lebih maju dan berkembang.

Atie Dieni menambahkan, perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pekerja di Indonesia, untuk itu kami akan terus mendukung dan terus bersinergi dalam mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di berbagai lini di Kabupaten Lamandau.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja senilai kurang lebih Rp400 Juta kepada dua orang pekerja dari PT. Nirmala Agro Lestari dan PT. Graha Cakra Mulia yang mengalami kecelaakan saat beraktifitas kerja.

Selanjutnya, masuk ke acara inti yaitu sosialisasi program dan kepatuhan kepesertaan Jaminan Sosialis Ketenagakerjaan yang disampai langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamandau, Yusef Dwi Jayadi dan Kasidatun Kejaksaan Negeri Lamandau.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Lamandau

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lamandau Sinergi Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada 3200 Pekerja

June 11, 2025
Lamandau

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Lamandau Gelar Raker High Level Meeting: Bahas Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

May 2, 2025
Lamandau

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bupati Lamandau Serahkan Santunan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris Pekerja Desa

April 9, 2025
Lamandau

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan DBH Sawit Kabupaten Lamandau

March 3, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?