
JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masyarakat diimbau untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penipuan transaksi keuangan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan atau lembaga lainya yang bisa merugikan masyarakat.
Bila ada masyarakat yang menjadi korban terhadap penipuan transaksi keuangan harapa segera melaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz disela kunjungan ke kantor OJK Pusat dalam rangkaian kegiatan Media Gathering OJK Bersama wartawan se Kalimantan di Jakarta – Bandung pada 24 – 27 Februari 2025.
Primandanu menambahkan, IASC merupakan forum kerja sama yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan.
IASC ini dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Tujuan IASC yakni ; pertama menindaklanjuti laporan penipuan secara cepat, tepat waktu, dan efektif.
Kedua, melindungi konsumen, ketiga membantu menyelamatkan dana korban penipuan, dan empat menindaklanjuti penipuan di sektor keuangan.
Bila terjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan harap melaporkan tindak penipuan tersebut ke IASC, melalui iasc.ojk.go.id atau Hubungi Kontak OJK 157 melalui @kontak157.
IASC akan melakukan verifikasi untuk memastikan terjadinya penipuan, Memblokir transaksi penipuan, Mengupayakan penyelamatan sisa dana korban, Mengidentifikasi pelaku, Berkoordinasi penindakan hukum dengan Aparat Penegakan Hukum.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan pihak OJK mengharapkan masyarakat memiliki literasi di sector jasa keuangan sehingga mereka sudah mengerti dan dapat mengantisipasi tindak penipuan di sector jasa keuangan tersebut.
Keberadaan IASC ini dapat membantu masyarakat khususnya bagi korban penipuan untuk melaporkannya, karena IASC ini se Indonesia, laporan masyarakat akan segera diproes.
Ia juga mengingatkan masyarakat, jika tidak pernah melakukan transaksi keuangan apa pun, tapi tiba-tiba ada dana tranfer salah masuk ke rekening pribadi, jangan itu dianggap sebagai “durian runtuh”, tapi segara koordinasikan dengan pihak bank yang bersangkutan agar diverifikasi dan ditindak lanjuti oleh pihak bank.
Kemudian jika tiba-tidak ada tagihan pinjaman online, padahal kita tidak pernah melakukan pinjaman kepada siapa pun, harap segera laporkan ke OJK dan pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.