Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

admin01
Published: June 13, 2025
Share
2 Min Read
Primandanu Febriyan Aziz

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng merilis, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI), hingga Bulan Mei 2025 terdapat sebanyak 67 pengaduan Entitas Illegal.
Terdiri dari 10 pengaduan terkait investasi ilegal dan 57 pengaduan terkait pinjaman online ilegal (Pinjol Ilegal) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan jenis kelamin, pengaduan investasi ilegal dan Pinjol Ilegal dilakukan oleh laki-laki sebanyak 17 orang atau sebesar 25 persen dan perempuan sebanyak 50 orang atau sebesar 75 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ptovinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz pada acara Media Update BATANG GARING (BerbAgi beriTA tentaNG perkembanGAn industRI Jasa KeuaNGan) dan sosialisasi “Strategi Penyampaian Informasi dalam Menyajikan Berita” oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Primandanu menyampaikan, adapun 5 modus investasi illegal terbanyak antara lain duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran pendanaan, money games, Multi- Level Marketing (MLM).

Disisi lain, untuk kegiatan penanganan pengaduan dan permintaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), disampaikan bahwa hingga Mei 2025, OJK Kalteng menerima 1.151 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),

Terdiri dari 275 permintaan informasi, 95 pengaduan (82 pengaduan selesai/ditutup dan 13 pengaduan aktif), serta 781 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen.

“Hal yang paling sering diadukan yaitu perilaku petugas penagihan, fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber- crime), restrukturisasi/relaksasi kredit, dan permasalahan SLIK)”, bebernya.

Adapun untuk layanan konsumen secara walk-in, lanjut Primandanu, sampai dengan Mei 2025, OJK Kalteng telah memberikan 39 layanan, antara lain terdiri dari 38 layanan pengaduan dan 1 permintaan informasi yang keduanya telah diselesaikan pada saat konsultasi.

Permasalahan yang paling sering dikonsultasikan adalah mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan SLIK.
Hingga bulan Mei 2025, OJK Kalteng menerima 2.804 permintaan layanan SLIK, terdiri dari 1.613 permintaan secara online dan 1.191 permintaan secara walk-in.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025
Ekonomi dan Bisnis

OJK Terima 122 Pengaduan Pinjol Illegal

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?