Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

admin01
Published: June 13, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 06 13 at 23.04.31
Primandanu Febriyan Aziz

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng merilis, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI), hingga Bulan Mei 2025 terdapat sebanyak 67 pengaduan Entitas Illegal.
Terdiri dari 10 pengaduan terkait investasi ilegal dan 57 pengaduan terkait pinjaman online ilegal (Pinjol Ilegal) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan jenis kelamin, pengaduan investasi ilegal dan Pinjol Ilegal dilakukan oleh laki-laki sebanyak 17 orang atau sebesar 25 persen dan perempuan sebanyak 50 orang atau sebesar 75 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ptovinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz pada acara Media Update BATANG GARING (BerbAgi beriTA tentaNG perkembanGAn industRI Jasa KeuaNGan) dan sosialisasi “Strategi Penyampaian Informasi dalam Menyajikan Berita” oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Primandanu menyampaikan, adapun 5 modus investasi illegal terbanyak antara lain duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran pendanaan, money games, Multi- Level Marketing (MLM).

Disisi lain, untuk kegiatan penanganan pengaduan dan permintaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), disampaikan bahwa hingga Mei 2025, OJK Kalteng menerima 1.151 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),

Terdiri dari 275 permintaan informasi, 95 pengaduan (82 pengaduan selesai/ditutup dan 13 pengaduan aktif), serta 781 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen.

“Hal yang paling sering diadukan yaitu perilaku petugas penagihan, fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber- crime), restrukturisasi/relaksasi kredit, dan permasalahan SLIK)”, bebernya.

Adapun untuk layanan konsumen secara walk-in, lanjut Primandanu, sampai dengan Mei 2025, OJK Kalteng telah memberikan 39 layanan, antara lain terdiri dari 38 layanan pengaduan dan 1 permintaan informasi yang keduanya telah diselesaikan pada saat konsultasi.

Permasalahan yang paling sering dikonsultasikan adalah mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan SLIK.
Hingga bulan Mei 2025, OJK Kalteng menerima 2.804 permintaan layanan SLIK, terdiri dari 1.613 permintaan secara online dan 1.191 permintaan secara walk-in.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030 June 27, 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng June 27, 2026
  • Camat Pasak Talawang Apresiasi Kontribusi Perusahaan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Desa June 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 12.07.31
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

OJK-BEI Edukasi Mahasiswa Pasar Modal Sekaligus Pahami dan Manfaatkan Investasi Legal dan Diawasi

June 26, 2026
WhatsApp Image 2026 06 22 at 12.31.26
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

75 UMKM dan PUS Gumas Ikuti Pendampingan Sertifikasi Halal Secara Gratis

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 10 at 11.48.10
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Harga Pertamax Rp. 16.250/liter, Pertalite dan Biosolar Tetap. Pertamina : Jaga Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Distribusi BBM

June 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?