
TAMIANG LAYANG, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, Selasa (10/9/2024) di Aula Kantor Bupati Barito Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta yang terdiri dari ASN Kabupaten Barito Timur, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Kominfo, Bagian Protokol, serta perwakilan dari kecamatan dan 10 desa di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Sosialisasi ini mencakup berbagai materi penting, termasuk Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, dan penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Osa Awatanu yang mewakili Pj. Bupati Barito Timur, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan ini selaras dengan komitmen Pemkab Barito Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Budaya masyarakat Barito Timur yang kental dengan sikap saling memberi secara tulus dapat rentan disalahgunakan untuk kepentingan gratifikasi. Program Percontohan Desa Anti Korupsi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara pemberian yang tulus dan gratifikasi,” jelasnya.
Osa Awatanu juga menambahkan bahwa Pemkab Bartim telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi. “Kami berharap program ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai budaya tanpa melanggar hukum,” tambahnya.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, yang diwakili oleh Auditor Madya Hensli, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan keuangan agar berjalan dengan baik. “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas para Kepala Desa dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan desa, serta meningkatkan pelayanan publik,” ujar Hensli.
Lebih lanjut, Hensli menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. “Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan terwujud desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, meningkatkan integritas para Kepala Desa dan perangkatnya, serta membentuk masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

