Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Masuk Zona Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun, Satpol PP dan DLH Bantu Relokasi Warung Warga

admin01
Published: August 24, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 08 28 at 22.25.11
Satpol PP membantu mengangkut barang sisa bongkaran bangunan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya mencegah dan menjauhkan masyarakat agar tidak terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimiliki oleh UPT Pengolahan limbah Bahan B3, Kantor dinas DLH provinsi Kalteng, sekaligus menjaga agar kondisi area UPT tetap aman dari bahaya gangguan kesehatan.

Pemerintah provinsi melalui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) membantu dan memfasilitasi pemindahan barang-barang dan sisa bongkaran bangunan berupa warung semi permanen yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 15 Kota Palangka Raya, Selasa siang (24/08/2024).

Pemindahan atau relokasi dilakukan karena bangunan warung semi permanen milik salah seorang warga tersebut, berdiri di depan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pasal 129 ayat C tertulis Memiliki jarak aman paling dekat 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Kalteng Supardi menjelaskan kronologis awal pelaksanaan kegiatan yang bermula dari surat yang diterima dari DLH, terkait laporan adanya bangunan berupa warung semi permanen yang sudah lama berdiri di depan UPT Pengolahan Limbah B3, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DLH Kalteng dan RT setempat dengan pengecekan bersama di lapangan.

“Kita awalnya terima laporan dari DLH, katanya ada bangunan berdiri sudah lama di depan UPT mereka yang mana itu merupakan zona berbahaya bagi pemukiman, perdagangan, restoran dan lain-lain, mendengar hal tersebut kami bersama tim menuju ke kantor DLH untuk konfirmasi terkait laporan tersebut dan bersama-sama turun ke lapangan dengan Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan keberadaan bangunan tersebut, setelah dari lapangan barulah kami berembuk untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Supardi.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak DLH dan RT setempat, Satpol PP melalui Bidang Gakda kembali ke lokasi untuk bertemu dengan pemilik bangunan guna melakukan upaya mediasi berupa edukasi tentang bahayanya berada di dekat tempat pusat pengolahan limbah B3, serta ajakan secara persuasif kepada pemilik bangunan untuk pindah dari tempat tersebut.

“Jadi, tim kita baik dari Satpol PP sendiri dan DLH, didampingi Ketua RT setempat berkunjung ke lokasi bangunan untuk melakukan dialog bersama pemilik, dan menjelaskan tentang dampak jika berada di dekat tempat pengolahan limbah B3, apalagi lokasi bangunannya berdekatan sekali, maka dari itu agar si pemilik tidak terkena dampaknya, kita bersama mengajak pemilik untuk pindah dan sebagai bentuk tanggung jawab kami siap memfasilitasi baik itu pembongkaran dan pemindahan barang-barangnya,” terang Supardi.

Beberapa hari setelah dialog dilakukan pemilik setuju dan bersedia pindah dengan catatan pemilik membongkar bangunannya sendiri, dan tim dari Satpol PP dan DLH membantu mengangkut barang-barang dan sisa bongkarannya ke tanah milik anaknya yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Kota Palangka Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah June 25, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut June 25, 2026
  • Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan June 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.02.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 24 at 18.16.14
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bekali Pemuda Kalteng Jadi Wirausaha Mandiri

June 24, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.24
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Salurkan CSR RTH Untuk BPSDM. Dukung Lingkungan Kerja Asri dan Produktif

June 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?