Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi Pemegang SHM, Pemprov Luncurkan Sertifikat Elektronik

admin01
Published: August 27, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 08 27 at 23.18.48
Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan perlindungan data, kepastian hukum, dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui sertifikat hak milik ( SHM ) yang dipegang masing- masing individu, Pemerintah Provinsi meluncurkan produk berupa sertifikat Elektronik Kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah provinsi melalui, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni saat Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/08/2024).

Nampak hadir Pejabat Administrator Kantor Pertanahan 13 Kabupaten se-Kalteng. Hadir juga secara virtual Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Virgo Eresta Jaya, yang mewakili Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastuktur Teknologi Informasi Ani Sunarti, yang mewakili Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Mujahidin Maruf, serta Kades, Camat, dan Lurah 13 Kabupaten se-Kalteng.

Saat membacakan sambutan Gubernur, Sri Widanarni mengatakan Pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Penyelenggaraan urusan pertanahan tersebut memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 Sertipikat Elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertipikatan Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Pensertipikatan Lintas Sektor, Kegiatan Rutin (khususnya Kota Palangka Raya).

“Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan Kantor Wilayah yang ke 29 dari 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.

“Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” tukasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan mengatakan ada satu Kantor Pertanahan yang sudah mengimplementasikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada seluruh lini Pelayanan Pertanahannya, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 Kantor Pertanahan lainnya hari ini.

“Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan sertipikat elektronik berwujud dokumen elektronik, yang mana data fisik dan yuridisnya berupa blok data dan telah tersimpan dalam sistem berupa Buku Tanah Elektronik, berbeda dengan sertipikat analog yang berbentuk buku.

“Sertipikat elektronik diharapkan semakin menghadirkan efisiensi layanan dan keamanan data kepada pemilik sertipikat, dengan telah tervalidasinya dan telah terinputnya seluruh data pertanahan ke dalam database, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan rusak, hancur, atau hilangnya sertipikat,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?