Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

1.838 PTT dan Tekon Didaftarkan ke BPJS-TK

admin01
Published: November 18, 2020
Share
2 Min Read
KERJASAMA: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kepala Cabang BPJS Ketenaga kerjaan Kota Palangka Raya Royyan Huda, menandatangani kerja sama kepesertaan BPJS kepada PTT dan tenaga di GPU Palampang Tarung, Rabu (18/11/2020).Foto KT

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI. ID – Sedikitnya 1.838 orang Pegawai Tidak Teltap (PTT)  serta Tenaga Kontrak (Tekon) dilingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. kini resmi menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. (BPJS-TK).

Hal itu setelah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendaftarkan  secara langsung para PTT dan Tekon tersebut melalui penandatanganan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

“Alhamdulilah dengan adanya penandatanganan MoU yang kami lakukan bersama pihak BPJS, Ketenagakerjaan sudah dilakukan,”ucapnya, Rabu (18/11/2020) , di GPU Palampang Tarung Palangka Raya.

Menurut Fairid,  didaftarkannya para PTT dan Tekon dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu,  tidak lain untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

Disisi lain,  didaftarkannya para PTT dan Tekon ini adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemko Palangka Raya kepada para pegawainya dalam hal perlindungan apa bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama bekerja.

“Kerja sama ini juga sebagai salah satu bentuk implementas dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial di Kota  Palangka Raya,”sebutnya. 

Adapun untuk diketahui,  besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PTT dan Tekon tersebut adalah Rp 10 ribu  per jiwanya dan iuran tersebut seluruhnya dibayarkan oleh Pemko Palangka Raya kepada pihak BPJS Ketenaga Kerjaan dalam setiap bulannya.

Secara umun para PTT dan Tekon itu diikut sertakan dalam dua program BPJS Ketenaga Kerjaan. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Jaminan kecelakaan akan ditanggung biaya perobatannya sampai sembuh total. Sedangkan untuk jaminan kematian akan diberikan secara langsung uang tunai senilai Rp 42 Juta hingga miliaran rupiah perjiwanya. (HR) 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?