
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID -Tunjangan Hari Raya (THR) sangat diharapkan bagi seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan. Dalam ketentuan, pemberian THR kepada karyawan harus sudah disalurkan seminggu sebelum lebaran.
Terkait hal itu Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Posko pengaduan berguna memberikan wadah bagi para pekerja atau karyawan untuk menyampaikan keluhan terkait pertanggungjawaban THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ucapnya, Senin (1/4/2024) di Palangka Raya.
Ruselita menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembayaran THR kepada para pekerja, agar di hari raya para karyawan bisa merayakan dengan penuh bahagia.
Karena itu, guna menjaga hak-hak pekerja, maka perlu posko pengaduan THR sebagai sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka terkait pembayaran THR yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini penting bagi Pemko Palangka Raya untuk membuka posko pengaduan THR, sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pertanggungjawaban THR yang belum terpenuhi,” tambah Ruselita.
Politisi dari Partai Perindo ini juga menekankan pentingnya peran Pemko Palangka Raya dalam mengawasi dan memastikan perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan.
Dengan adanya posko pengaduan THR, maka diharapkan Pemko Palangka Raya dapat lebih aktif dalam menyerap aspirasi pekerja dan menindaklanjuti keluhan yang masuk.