Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Pinjol ilegal Marak, OJK Harus Lanjutkan Moraturium

admin01
Published: April 2, 2024
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata menyambut baik adanya moratorium yang dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengatasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Infrastruktur, sumber daya manusia dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK. Setelah semua tuntas, maka hendaknya moraturium dapat di lanjutkan, “katanya, Selasa (2/4/2024).

Vina menilai, regulasi pinjol mesti diperketat seraya mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. Hal ini mengingat, pinjol kerap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Terutama menjelang Ramadan dan lebaran.

Pasalnya, pinjol mengiming-imingi calon nasabahnya dengan proses pinjaman dana yang cepat tanpa harus memberikan jaminan. Padahal, suku bunga dan praktik penagihan yang diberlakukan pinjol, sangat memberatkan nasabah

“Kami berharap fenomena pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti yang terjadi selama ini. Apalagi tak sedikit pinjol kerap menjebak masyarakat,” tukasnya.

Srikandi PDIP Palangka Raya itu berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa izin dan legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat dapat terhindar dari risiko pinjaman online ilegal. Karena itu OJK diharap dapat terus bekerjasama untuk menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Moratorium ini merupakan langkah positif untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal, yang kerap mengecoh masyarakat dan membuat masyarakat terlilit pinjol,” ucap Vina.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada Januari 2024 telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjol dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi.

Sementara, terdapat sebanyak 101 penyelenggara pinjol di seluruh Indonesia yang telah berizin OJK. 101 penyelenggara pinjol tersebut menawarkan suku bunga yang bervariatif, limit yang besar hingga tenor pinjaman yang panjang.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?