Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Cegah Prilaku Koruptif, Tim Inspektorat Daerah Provinsi Lakukan Penyuluhan Anti Korupsi di Lingkup ASN RSUD Hanau

admin01
Published: April 2, 2024
Share
4 Min Read
Direktur RSUD Hanau bersama Narasumber dan Peserta Sosialisasi. (foto/mmckalteng)

HANAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya pencegahan dan menghindari perilaku koruptif di tubuh ASN sekaligus sosialisasi tindakan gratifikasi di lingkungan pegawai negeri sipil pemerintah provinsi melalui, Tim dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi kepada ASN lingkup SKPD/UPT RSUD Hanau di Kabupaten Seruyan Tahun 2024, bertempat di Aula RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dihadiri 27 peserta yang merupakan ASN Lingkup RSUD Hanau dan dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Hanau Atet Kurniadi. Selasa (02/04/2024)

Adapun kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menghindari tindak pidana korupsi pada Pejabat dan ASN di Lingkungan RSUD Hanau.

Dalam pengantarnya, Direktur RSUD Hanau Atet Kurniadi mengatakan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi ASN RSUD Hanau dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya.

Selanjutnya, Penyuluh Antikorupsi sekaligus Auditor Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng Alfian yang hadir sebagai narasumber, dalam materinya tentang Pengenalan Tindak Pidana Korupsi serta upaya/program pemberantasan korupsi daerah menyampaikan tentang pengertian, bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum,” terang Alfian.

Kemudian ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi dan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi dalam bidang pencegahan, yaitu dengan melaksanakan MCP KPK RI, menjalankan Portal Sipasti, Koordinasi APIP dengan APH, memiliki SATGAS Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Dalam bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim ASN untuk mengikuti Pendidikan Penyuluh Antikorupsi, yang saat ini berjumlah 57 orang dan melakukan Sosialisasi terkait Pencegahan Antikorupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Alfian.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Alfian berharap ASN di Lingkungan RSUD Hanau dapat menerapkan Prinsip-Prinsip Antikorupsi dan mengaktualisasi nilai integritas melalui Pembangunan Karakter, yang menjadikan Nilai-Nilai Antikorupsi sebagai pedoman setiap tindakan diri dan melahirkan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng Sugeng Wiyono menyampaikan dan menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap. Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.

“Gratifikasi kepada ASN dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkapnya.

Secara terpisah, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu kegiatan yang harus selalu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah, karena korupsi bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.

“Efek dari tindakan korupsi tentunya sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat tumbuh kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya untuk dapat menghindari segala bentuk tindakan yg mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama July 12, 2025
  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama

July 13, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

HARKOPNAS Ke-78 : Program Huma Betang Sejahtera Jadikan Koperasi dan UMKM Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

July 13, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?