
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Seiring perkembangan zaman saat ini banyak pengusaha melakukan bisnis dan berdagang (Niaga) melalui media sosial, karena dinilainakan lebih efesien dan lebih banyak menarik masyarakat.
Melihat hal tersebut, Anggota DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany menilai diperlukan regulasi tersendiri untuk mengatur perdagangan di sosial media (Sosmed), karena aktivitasnya sudah cukup ramai.
“Bagaimanapun juga itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Legislator Partai Perindo itu menyebut, aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.
“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Khususnya aturan terkait jualan di Sosmed seperti Tiktok yang viral saat ini,” ujarnya.
Menurutnya aplikasi sosmed seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor yang bisa menguasai data pengguna medsos.
“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” pungkasnya.