Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tidak Sesuai Aturan, Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Akan dikenakan Sangsi Administrasi

admin01
Published: March 7, 2024
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2024 03 07 at 18.51.30
Pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat. Nampak hadir juga Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi (dua dari kanan). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban , kenyamanan dan keamanan ditengah masyarakat dalam menggunakan alat komunikasi berbasis gelombang frekuensi radio agar pemanfaatan dan kepemilikannya sesuai petunjuk, aturan dan peruntukkannya serta tidak menggangu sinyal maupun gelombang pemancar televisi, komunikasi dan penerbangan yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melakukan sosialisasi aturan terkait penggunaan SFR

Pemerintah provinsi melalui Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (07/03/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Provinsi Kalteng, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.

Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.

Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Lebih lanjut ia mengatakan hal itu diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi”, imbuhnya.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah”, pungkasnya.

Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa

“Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat.

Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT. Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Provinsi Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?