Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Peer to Peer Landing Dilindungi Payung Hukum. Edi Setijawan : 2.248 Entitas Telah Ditutup Satgas PASTI

admin01
Published: February 28, 2024
Share
3 Min Read
Workshop Jurnalis Class Angkatan 8 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Qin Hotel Banjarbaru. (foto/Edwandani)

BANJARBARU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Peer to Peer Landing (P2PL) atau Fintech Landing, kini sudah punya payung hukum yakni UU nomor 4 tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan lainya (pasal 8 angka 1) dan merupakan lingkup usaha jasa pembiayaan (pasal 106 ayat (1) huruf d).

UU P2SK memberikan landasan hukum bagi penyelenggara Peer to Peer Landing (P2PL) atau Fintech Landing yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

 Terkait ketentuan pidana, bagi penyelenggara P2PL Landing illegal dapat dipidanakan (Pasal 298 ayat (1) dan (8)) namun baru bisa diberlakukan 3 tahun setelah diterbitkan tahun 2026 mendatang.

“Memang diakui sekaramg ini, pinjaman online (Pinjol) banyak sekali, namun OJK belum bisa melakukan tindakan pidana hingga eksekusi, karena undang-undangnya baru berlaku tahun 2026 mendatang,” ungkap, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainya, Edi Setijawan saat memberikan paparannya pada acara Workshop Jurnalis Class Angkatan 8 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Rabu (28/2/2024).

Menurut Edi, UU nomor 4 tahun 2023 ini mengamanatkan peraturan OJK tentang Peer to Peer Landing (P2PL) atau Fintech Landing, namun saat ini kita masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2022.

Jadi yang melakukan penyediaan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, tidak hanya Peer to Peer Landing (P2PL) saja. Bank pun menyediakan pembiayaan berbasis teknologi informasi digital bank yang berbasis internet, termasuk multi finance.

Kalau Fintech Landing diawasi oleh OJK, maka itu legal. Karena semua proses perijinan sudah dilalui atau memenuhi syarat, kalau tidak diawasi oleh OJK berarti Illegal.

Layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan atau kredit berbasis teknologi informasi yang dapat dilaksanakan oleh LJK (misalnya Bank, Lembaga Pembiayaan (multifinance), dan P2P Lending) dan non LJK (misalnya Koperasi Digital). Terdapat Pinjol legal dan illegal, namun sepanjang 2023 sebanyak 2.248 entitas telah ditutup oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), jelas Edi.

Sementara kata dia, Fintech Landing berizin yang diawasi oleh OJK sebanyak 101 yang terbagi menjadi 94 Penyelenggara konvensional dan 7 Penyelenggara syariah. (edw)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Berikan Akses Layanan Hukum Pada Masyarakat Desa Melalui Posbankum August 11, 2025
  • Optimalkan Pelayanan Publik Secara Cepat, Tepat dan Responsif Melalui Peningkatan Kapasitas PKP August 11, 2025
  • Generasi Unggul Harus Miliki Attitude, Mindset, Character, dan Skill. August 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?