
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengharapkan seluruh perusahaan yang beraktivitas dan berinvestasi di Kota Palangka Raya, bisa memperhatikan perlindungan bagi pekerja.
“Apapun jenis pekerjaan setiap pekerja atau karyawan wajib mendapatkan perindungan kerja, karena bagaimanapun juga pekerja menyumbang sebagaian pengasilan bagi perusahaan itu,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024).
Perlindungan yang dimaksud lanjut Susi, adalah mulai dari peralatan perlindungan kerja kepada pekerja khususnya pekerja lapangan, hingga perlindungan asuransi seperti BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
“Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangatlah penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Lebih lanjut, srikandi dari Partai Nasdem ini mengungkapkan bahwa bagaimanapun juga, tenaga kerja ini merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja.
“Jangan sampai pekerja-pekerja di Kota Palangka Raya tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja,” ucapnya.
Disisi lain, Susi juga mengingatkan perusahaan untuk tetap memberikan sumbangsih Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), atau Corporate Social Responsibility (CSR).