Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dana Bagi Hasil Royalti Batubara Kalteng Capai Rp1,3 Triliun

admin01
Published: January 18, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 01 18 at 20.59.36
H. Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo menyebutkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari Pertambangan atau royalti batubara meraih total 1,3 triliun. Hal tersebut ia jelaskan usai pembukaan rapat TEPRA pada Kamis, (18/1/2024) di Aquarius hotel.

DBH merupakan dana yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu, bertujuan mendanai kebutuhan daerah tersebut agar mengurangi ketimpangan fiskal, serta dialokasikan ke daerah nonpenghasil untuk meningkatkan pemerataan pembangunan.

Royalti batubara ini berstatus SILPA 2024 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dikarenakan telah ditransfer setelah pengesahan APBD pada 31 Desember 2023.

“APBD kita ini kan per 31 Desember sudah batasannya APBD disahkan. Karena 31 itu kita mengirim ke kemendagri untuk dievaluasi. Per 1 Januari itu kan APBD clear, artinya sudah mulai action (pelaksanaan) di 2024, dananya baru ditransfer 31 Desember.”

Walaupun menjadi SILPA, nantinya DBH (Dana Bagi Hasil) tersebut akan digunakan oleh pemprov menyesuaikan petunjuk teknis yang berlaku.

“Itu (Royalti) menjadi SILPA dan itu bisa dipakai dengan dua konsep: di anggaran perubahan, tapi kan perubahan itu waktunya pendek kalau menyangkut fisik, September Oktober, nah apakah melalui perubahan itu melihat dari juklak dan juknisnya.”

Wagub mengatakan, dalam penggunaannya tidak jauh seperti DBH DR (Dana Reboisasi) yang tidak hanya untuk penghijauan hutan tetapi juga kebutuhan strategis daerah.

“Anggaran royalti batubara, yang peruntukannya dilihat melalui juknis, sama halnya dengan DBH DR. Awalnya kan hanya untuk reboisasi, sekarang ada kesepakatan tiga menteri ada lima bidang yang bisa dilakukan. Sebagai contoh untuk Jalan, infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi.” Tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Edy Pratowo juga mengungkapkan royalti batubara direncanakan untuk membantu listrik desa di Kalteng sebagai salah satu penggunaannya.

“Dan sekarang royalti batubara untuk apa, makanya rencana pak gubernur melalui dana itu kita coba untuk membantu listrik 200 desa, itu salah satunya. Karena prediksi kita kemarin, Bapenda dengan ESDM kita memprediksi 800 miliar saja tetapi keputusan menterinya 1,3 triliun. Itu baru dana royalti dari batubara DBH.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?