Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Kelola Sampah, Palangka Raya Raih Penghargaan Kinerja Optimasi TP3R Dari Menteri PUPR

admin01
Published: January 16, 2024
Share
2 Min Read
Achmad Zaini.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan oleh Menteri PUPR kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Penghargaan tersebut dalam predikat Kinerja Optimasi TPS3R.

“Di tahun kemarin, kita pemerintah kota Palangka Raya banyak mendapatkan penghargaan terkait dengan pengelolaan sampah. Di bulan Oktober kita mendapatkan penghargaan dari menteri PUPR atas kinerja Optimasi TPS3R, optimasi itu artinya bahwa kementerian PUPR itu telah membangun sarana pengelolaan sampah yang kita optimalkan, nah pemerintah kota Palangka Raya berhasil mengoptimalkannya, saat ini kita punya enam TPS3R.” Sebut Zaini. Palangka Raya, Selasa (16/1/2024).

TPS3R merupakan tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

KONSEP Reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (daur ulang) adalah upaya pengurangan sampah yang dilakukan dari sumber pada skala kawasan agar volume sampah yang diangkut ke TPA dapat berkurang secara signifikan.

TPS3R mempunyai mekanisme dalam pengolahan sampah, yaitu Proses Organik melalui komposing, (mengolah kompos), Proses Anorganik: Pemilahan, Pencancahan, Pengemasan, Penjualan.

“Sampah yang sumbernya dari masyarakat, rumah tangga itu kan tidak boleh langsung dibawa ke TPA, jadi harus dilakukan pemilahan dulu sampah-sampah yang masih memiliki nilai ekonomis.” Tambah Zaini.

Ia menjelaskan di TPS3R adalah tempat untuk memilah sampah, melalui jasa layanan operator yang mengangkut ke rumah, sebelum dibawa ke depo dan ke TPA akan dibawa ke TPS3R untuk dilakukan pemilahan.

“Sampah organik dijadikan kompos, sampah anorganik seperti kardus plastik itu dipilah untuk dijual di bank sampah atau plastiknya diolah.” Sambungnya.

Di kota Palangka Raya sendiri terdapat enam lokasi TPS3R yang dinilai aktif (beroperasi) oleh kementerian PUPR. Seluruh TPS3R di Kota Palangka Raya berfungsi sebagaimana tujuan 3R tersebut (Reuse, Reduce, Recycle).

“TPS3R di Palangka Raya telah berasil mengoptimalisasi, denga berada di Kalampangan, Manduhara, jl. Bangas Permai, Pahandut Seberang, jl. Merdeka, dan di Tangkiling. Semua sampah terolah dengan tertib.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?