Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disnakertrans : UMP Kalimantan Tengah naik 2,53%

admin01
Published: November 23, 2023
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng Farid Wajd.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024. Keputusan tersebut terbit pada 20 November 2023.

Dalam keputusan tersebut memutuskan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 (tiga jua dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah) setiap bulan.

UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dngan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, dalam keputusan Gubernur dikatakan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelakubusaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Serta perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, Keputusan Gubernur ini berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng Farid Wajdi mengatakan UMP Kalteng naik Rp80.600,51 (delapan puluh ribu enam ratus lima puluh satu sen) atau 2,53% dibandingkan 2022. UMP ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai data ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data-data ekonomi itu sudah dikirim dari kementerian ketenagakerjaan kepada kami, lalu data itu kita masukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.” Jelas Farid. Palangka Raya, Kamis (23/11/2023).

Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng tersebut menyebutkan saat ini kab/kota sedang melakukan sidang dewan pengupahan, yang hasilnya nanti dari kab/kota akan dikirim kepada gubernur untuk ditetapkan secara keseluruhan untuk UMP kab/kota se-Kalimantan Tengah dan saat ini dalam proses menetapkan UMK se-Kalimantan Tengah.

Di dalam keputusan gubernur, terdapat ketentuan untuk penyusunan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Dikonfirmasi oleh Farid Wajdi penyusunan skala upah sudah mulai diterapkan bagi perusahaan di Kalteng, dengan harapan menjamin kesejahteraan para pekerja.

“Penerapan UMP berlaku bagi Perusahaan menengah dan besar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Untuk perusahaan kecil biasanya di luar peraturan tersebut. Yang dimaksud perusahaan besar seperti terdapat peraturan perusahaan, ketika orang bekerja terdapat kontrak kerja, ketika perekrutan adanya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pencari kerja.”

“Secara umum misalnya ketika perekrutan akan disebutkan gaji yang ditawarkan dengan kualifikasi yang diperlukan, ketika sudah bekerja adanya kontrak kerja yang isinya hak dan kewajiban pekerja termasuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang pembayarannya secara campuran, beberapa dipotong dari gaji pekerja dan beberapa dari tanggungan pemerintah.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?