DBH Sawit di Kalteng Sebagai Alokasi Pembangunan dan Jaminan Sosial Masyarakat

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menyambut baik program baru Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023. Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi DBH sawit di Bahalap Hotel, Jumat (17/11/2023).
“DBH Sawit adalah bagian dari Transfer Ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.” Jelasnya.
Wagub memaparkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 bahwa penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan kegiatan lainnya 20%.
Sedangkan dalam penunjang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
Kegiatan lain yang dimaksud terdiri dari pendataan Perkebunan Sawit Rakyat; Penyusunan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan; Pembinaan dan Pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Pekebun; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan, Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
“Terhadap kegiatan lainnya yang telah ditetapkan dalam PMK 91 Tahun 2023 dengan alokasi DBH Sawit 20% agar dibagikan pagu DBH Sawitnya secara merata untuk kelima kegiatan dimaksud, sehingga masing-masing kegiatan dialokasikan sebanyak 4% dari 20% dalam penyusunan RKP Tahun 2023 dan RKP Tahun 2024.” Tambah Wagub.
Melalui alokasi DBH Sawit ini pemerintah provinsi berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan saya, melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan.” Harapnya.
Hadir dalam rakor Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Rizky Badjuri, narasumber Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono secara virtual, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli.