Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Kalteng,KPK RI Fokuskan Pada Perijinan Galian C

admin01
Published: November 9, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 10 at 16.36.11
Sekda Nuryakin saat mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis secara Virtual. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENTERKINI.CO.ID – Untuk melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus pencegahan tindak pidana Korupsi, KPK RI bersama Pemerintah daerah secara konsisten melakukan koordinasi dan komunikasi agar segala sesuatu yang berhubungan dengan perijinan bisa tertata dan di Kelola dengan Optimal dan juga para pelaku usaha bisa menguruskan ijin usaha galian secara prosedural tanpa adanya dugaan Praktik – praktik Korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sehubungan dengan komitmen bersama tersebut pemerintah provinsi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui zoom meeting bersama Satuan Tugas Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), dari Ruang Bajakah II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/11/2023).

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Maskur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo,Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Vent Chrisway, secara virtual Satgas AKBU, serta anggota tim Satuan Tugas II Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Wahyu Firmansyah.

Saat mengikuti rapat secara virtual Sekda Nuryakin mengatakan, bahwa pada prinsipnya hari ini Pemerintah Provinsi Kalteng hadir untuk berdiskusi tentang apa yang sudah diagendakan. Hal ini tentunya menjadi bahan kita bersama untuk ditindaklanjuti dalam mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Menurut Nuryakin, kegiatan hari ini sangat penting sebagai rambu-rambu untuk menunjukkan mana yang mungkin diperbolehkan dan mana yang tidak, hal inilah yang perlu disepakati bersama, sehingga menjadi standar yang umum di Kalimantan Tengah.

“Mekanisme yang selama ini sudah berjalan masih ada kendalanya, namun diharapkan ada SOP standar yang bisa kita sepakati, dan harus dipahami juga ada hal-hal yang perlu didiskusikan ulang” ucap Nuryakin.

“Hal ini menjadi pemikiran kita bersama, bahwa begitu rumitnya mengatasi sumber daya alam yang banyak, tetapi kepentingan investasi harus kita jaga” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI Roro Wide Sulistyowati menyebut, ada dua isu ingin dibahas yaitu terkait sertifikasi hasil tambang, dan terkait pelimpahan kewenangan perijinan galian C dari pusat ke daerah, dimana hal ini ada penyesuaian oleh pelaku usaha ketika harus mengurus ijin di pemerintah daerah.

“KPK tidak berada di pihak manapun, baik di pihak pelaku usaha maupun pihak pemerintah daerah, artinya tujuan KPK untuk pencegahan tindak korupsi, dan bagaimana kita membuat suatu sistem untuk menjaga pemerintah daerah dari aduan-aduan yang kami terima ini” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berkaitan dengan tambang pasir yang tadinya ditarik ke pusat dan sekarang dikembalikan lagi ke daerah. Pada saat aduan yang kami terima ini, mungkin ada kebingungan ketika pelaku usaha mengakses hasil galian C, ternyata tidak clean and clear karena mungkin saja hasil galiannya tidak berijin dan bahkan mungkin pajaknya juga belum disetorkan.

“Untuk kasus yang kedua ini, kami lebih mendorong agar dilaksanakan sosialisasi, karena sejak rezim ini turun ke pemerintah daerah, tentu pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan perijinan galian tambang ini dengan beberapa penyesuaian” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?