Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan NPHD Pada KPU dan Bawaslu. Ini Pesan Penting Sekda

admin01
Published: November 10, 2023
Share
3 Min Read
Pemerintah Proviinsi Kalteng menyarahkan Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) tahun 2023/2024 kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Proviinsi Kalteng menyarahkan Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) tahun 2023/2024 kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan ini didahului dengan penandatanganan NPHD yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi di Aula Bajakah, Jumat (10/11/2023).

Penyerahan dana hibah daerah tersebut sebesar Rp25.826.639.000 untuk Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, serta Rp87.610.099.348 untuk KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekda Nuryakin dalam arahannya mengatakan agar dalam penggunaan NPHD sesuai peruntukannya, sesuai dengan kepentingannya dan nanti bisa dipertanggungjawabkan.

Nuryakin mengatakan dalam ketentuan sudah mengatakan bahwa pemerintah daerah akan membantu melalui dana hibah kepada KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu selaku pengawas dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi.

“Kita menyadari bahwa pesta demokrasi yang dilakukan saat ini memang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena ini adalah Pilkada atau yang dikatakan Pilkada serentak bulan Februari kita akan melaksanakan pileg dan Pilpres. Nantinya bahwa tahapan atau bulan November momentum penurunan PHD karena tahapannya sudah kita mulai. Dana yang dititipkan kepada KPU dan Bawaslu sekaligus untuk penyelenggaraan kegiatan di tahun 2024.”

Pemerintah provinsi berharap dalam penggunaan ini harus disesuaikan, dilakukan sesuai tahapan dan bukti yang terlampir.

Dikarenakan ini dana daerah tentunya akan diperiksa akan dilakukan audit oleh inspektorat dan tidak menutup kemungkinan kalau ada dana dari kota pusat juga akan diperiksa oleh BPK. Sehingga standar harga barang, jasa, menyesuaikan dengan aturan atau regulasi yang ada.

“Jadi kita jangan sekali-sekali membuat standar yang tidak ada dasar hukumnya atau membuat kegiatan yang fiktif. Harus kita pahami Sehingga nantinya pesta demokrasi itu sudah tertib penyelenggaraannya, tertib juga administrasi keuangan. Ini tugas sekretariat untuk memverifikasi memfilter itu mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan.” Pesan Sekda.

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Katma F. Dirun, kepala BKAD Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, Kepala Diskominfosantik Provinsi Agus Siswadi serta undangan lainnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?