Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dukung Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada PT MGM

Riadi
Published: September 5, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 06 at 22.30.24
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan surat terkait sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT. Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada (5/9/2023)

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tambah Perdie.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.

“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mengubah Wajah UMKM Nasional February 15, 2026
  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?