Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bahas Raperda Perubahan TA 2023, DPRD Provinsi Gelar Rapur ke-14 Masa Sidang II 2023

admin01
Published: August 22, 2023
Share
5 Min Read
Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiro dalam rapat paripurna yang ke-14 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo bersama DPRD Provinsi Kalteng hadir dalam rapat paripurna yang ke-14 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa, (22/8/2023).

Rapat tersebut dipimipin oleh ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno untuk membahas Laporan hasil rapat badan anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, membahas RAPERDA provinsi Kalimantan Tengah tentang rancangan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter dan Faridawaty, FORKOPIMDA asisten beserta Staf Ahli Gubernur, serta Perangkat daerah lingkup Provinsi Kalteng.

Selain agenda tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap rancangan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama: PERDA tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksanaan dari amanat undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir Gubernur perihal rancangan perubahan APBD Provinsi Kalteng tahun 2023 tersebut. Melalui Penandatanganan berita acara yang merupakan proses perencanaan dan pengajaran daerah sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Persetujuan bersama perubahan APBD tahun Anggaran 2023 juga telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian koleksi dan perbaikan dari para anggota dewan mulai dari: rapat konsultasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran dewan; pendapat badan anggaran dewan; pemandangan umum anggota dewan; laporan hasil rapat kerja komisi-komisi dewan; dan terakhir adalah penyampaian pendapat ahli fraksi-fraksi yang selanjutnya raperda perubahan APBD tahun 2023 ini akan diajukan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi secepatnya.” Jelas Wagub.

Untuk diketahui bahwa RAPERDA tentang perubahan APBD yang disetujui dalam paripurna ini merupakan kebijakan anggaran yang memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Seluruh kebijakan tersebut tertuang dalam program kegiatan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan didukung dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah yang baru, dan merupakan kebijakan dari pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

Edy Pratowo juga menjelaskan setelah proses persetujuan yang sah selanjutnya kepala daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 yang merupakan anggaran manajemen dan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah RAPERDA APBD mendapatkan persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku pemegang dua kekuasaan pengelola keuangan daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Pesan Gubernur kepada perangkat daerah untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan meningkatkan intensitasnya yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal.

“Dengan disetujuinya raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat Kalimantan Tengah saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota dewan Provinsi Kalimantan Tengah yang bersama-sama dengan eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya sehingga apa yang kita lakukan akan selalu memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah yang makin BERKAH” Tutup Edy Pratowo.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?