
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk terus melestarikan lingkungan dalam hal ini Pelestarian ekosistem perikanan perlu peran serta dan keterlibatan masyarakat adat lokal, sebab masyarakat adat memiliki aturan dan hukum adat yang kuat dalam melestarikan budaya dan Lingkungan termasuk dalam habitat ikan baik di sungai,rawa dan danau.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melakukan PKS Dengan DAD Provinsi agar melibatkan tokoh masyarakat dan adat dalam melestarikan lingkungan hidup dan ikan, sebab masyarakat adat memiliki cara dan kearifan lokal dalam menangkap ikan agar sumber daya ikan tidak habis begitu saja dan menangkap ikan tanpa merusak habitat dan lingkungan sekitarnya. Agar bibit ikan terus beregenerasi dan hasilnya tetap bisa dinikmati oleh anak cucu.
Sehubungan dengan hal tersebut Dislutkan Provinsi Kalteng melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, Sabtu (19/8/2023) bertempat di Aula Hotel Dandang Tingang, Palangka Raya.
Acara ini bersamaan dengan kegiatan Hasupa Hasundau HUT KE-16 DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pembukaan Open Tournament Catur DAD Cup Tahun 2023, serta Milad Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran ke-51 Tahun.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah dengan Sekretaris Umum DAD Yulindra Dedy yang hadir mewakili Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan ditandatanganinya PKS antara Dislutkan dan DAD ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Diharapkan ke depannya kerja sama ini bisa menghasilkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya perikanan, dengan mengedepankan peran adat berdasarkan kearifan lokal,” ujar Yulindra Dedy.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan, juga mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dengan saling mendukung dan kerja sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Selanjutnya, Darliansjah mengharapkan ada tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para Damang dan Mantir Adat di Kabupaten/Kota serta Kecamatan dan Desa, untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan illegal fishing.
“Serta ikut serta mencegah pelanggaran, melalui adat atau sanksi adat, untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan illegal fishing agar tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya.