
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara Bersama pihak Esekutif menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di aula kantor DPRD Barito Utara, Rabu (24/5/023).
Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin Wakil Ketua II Sastra Jaya dan 9 anggota dewan lainya. Raperda yang dibahas antara lain, Raperda Penyelenggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Penyelenggaraan Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sebelum Raperda disetujui, pihak DPRD terlebih dulu melakukan koreksi seluruh pasal yang dibuat, karena ini nantinya langsung diterapkan atau diberlakukan.
Termasuk Raperda Ketertiban Umum, Raperda ini harus ada ketegasan mengenai ketertiban umum yang melibatkan Satuan Pol PP.
Anggota Dewan Mustafa Joyo Muhtar, mempertanyakan masalah Raperda Ketertiban Umum. Masalah ini tentu harus ada ketegasan, termasuk penyidik sipil dari pemerintah daerah.
Menurutnya, penyidik dari satuan polisi pamong praja, sangat diperlukan untuk penegakan hukum yang telah dibuat.
“Semua pasal kita telaah dan ini sangat penting sebelum disetujui dan ini diperlukan keterangan dari pemerintah secara rinci,” katanya.
Anggota Dewan lainya, Heny Roosgiaty mengatakan, banyaknya pelanggaran terutama masalah ketertiban umum, misalkan trotar yang seyogyanya untuk pejalan kaki, dipakai untuk berjualan.
Jadi seharusnya, penertiban ini memerlukan ketegasan, tetapi harus tetap mengedepankan tindakan persuasive dan humanis terhadap warga masyarakat, agar kesan negatif dari satuan Polisi Pamong Praja bisa hilang.
Kepala satuan Polisi Pamong praja, Aprin S.Dahan mengatakan, saat ini pihaknya punya penyidik PPNS tiga orang. Dan ada yang sedang dalam pendidikan.
“Jadi apa yang disampaikan mengenai ketertiban umum, kami siap melaksanakan bila sudah ada Perda,” tukas Aprin.