
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO– Dalam rangka Tertib Administrasi dan Penyelamatan aset secara profesional, akuntabel dan kredibel, Pemerintah Provinsi menggelar rapat koordinasi bersama KPK RI.
Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah Kalimantan Tengah, Selasa, (1/8/2023) bertempat di Ballroom Kahayan 1 Swissbell Hotel Danum Palangka Raya.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Plh. Direktur Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Muhammad Nur Aziz.Turut hadir Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia beserta Tim, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beserta Kepala Bidang Aset se-Kalteng, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng, dan Admin Aset se-Kalteng.
Rakor Penyelamatan Aset ini bertujuan untuk menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat dan stakeholder yang ada serta menyempurnakan sistem pembukuan di masing-masing unit sehingga terhindar dari timbulnya masalah yang mengakibatkan kerugian negara serta mengetahui keadaan aset yang ada pada saat ini.
Pada Rakor tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring diundang hadir sebagai narasumber pada sesi Paparan Penyelamatan Aset. Saring dalam paparannya menyampaikan, bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan dgn 3 cara yaitu : pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum, sehingga tujuan daripada pengelolaan aset daerah itu dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut ia mengatakan, Selain itu dalam upaya menyelamatkan aset milik daerah hal penting yang harus dilakukan oleh bidang aset adalah diawali sensus aset dan rekonsiliasi aset yang melibatkan semua Perangkat Daerah sehingga dapat menyajikan data aset yang lengkap untuk dijadikan dasar melakukan pengamanan baik secara fisik, secara administrasi dan pengamanan secara hukum.
“Hal itu bisa terwujud apabila semua pemangku kepentingan baik pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang punya komitmen yang kuat untuk melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam pengusaannya. Dengan pengelolaan barang/aset daerah yang tertib diharapkan juga dapat memberikan nilai tambah terhadap pendapatan daerah. Dalam Rangka Pensertifikasi tanah milik Pemprov. Kalteng dilakukan berdasarkan data aset tanah yang tercatat pada buku inventaris Prov. Kalteng dimana didalamnya termasuk tanah hasil P2D dari Pemerintah Kabupaten / Kota se-Kalteng yang terdiri dari tanah sekolah SMAN/SMKN/SLBN, tanah eks Kehutanan dan tanah eks perikanan,” terang Saring.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng berupa Nota Kesepakatan tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksana Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalteng dan Perjanjian Kerjasama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Prov. Kalteng tentang Kerjasama Bidang Pertanahan.
“Meski dijumpai beberapa permasalahan baik pada Aset Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Peralatan dan Mesin, Prmprov. Kalteng sudah menyiapkan Rencana Aksi untuk menyelesaikannya, seperti melakukan verifikasi data, dokumen dan permasalahan tanah Pemprov. Kalteng, melakukan sensus / inventarisasi barang milik daerah, melakukan pemasangan plang kepemilikan Tanah Pemerintah Provinsi, melaksanakan monitoring dengan Perangkat Daerah terkait pengelolaan Barang Milik Daerah dan pemanfaatannya dan melakukan sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia,” pungkasnya
Dengan dilaksanakan rencana aksi tersebut diharapkan ke depanya seluruh permasalahan yang ada saat ini dapat terselesaikan dan tidak muncul permasalahan baru terkait aset se-Kalteng, untuk itu diperlukan kerjasama bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng serta pihak-pihak terkait untuk mewujudkannya.