Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kapal Nelayan Kalteng Akan Dapat Jatah BBM Subsidi, Pemprov Lakukan Koordinasi Penerbitan TDKP dan Penyaluran BBM Bersubsidi dengan DJPT – KKP

admin01
Published: June 27, 2023
Share
5 Min Read
Pertemuan koordinasi penerbitan TDKP dan penyaluran BBM bersubsidi antara Dislutkan Prov. Kalteng dengan KKP. (foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya mendukung operasional dan kegiatan tangkap ikan bagi nelayan di Kalteng serta melakukan percepatan pembangunan di bidang perikanan dan kelautan, Pemerintah Provinsi melakukan upaya Koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat agar para nelayan di Kalteng mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang tepat sasaran yang tentunya dengan persyaratan pendukung penyaluran berstandar atau memiliki ijin.

Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan salah satu isu penting di sektor perikanan Kalteng. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya penerbitan TDKP dalam perizinan pengoperasian kapal penangkap ikan di wilayah perairan Kalteng. Selain itu, sangat penting juga diketahui oleh nelayan tentang persyaratan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan Kalteng.

Untuk diketahui TDKP merupakan dokumen yang wajib dimiliki nelayan yang memiliki kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan satu kapal berukuran paling besar lima Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini tersurat dalam Permen KP No 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap pasal 1 nomor 21 bahwa TDKP untuk nelayan kecil adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Sehingga, TDKP mempunyai peran penting bagi para nelayan karena menjadi salah satu bukti atau surat izin dalam trip perjalanan menangkap ikan.

Dalam rangka koordinasi kelengkapan persyaratan perizinan TDKP dan penyaluran BBM bersubsidi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darliansjah menugaskan Kepala Bidang Perikanan Tangkap (Kabid PT) Arief Rakhman F didampingi Sekretaris Dinas Nita Fera untuk berkoordinasi lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rombongan diterima oleh oleh Ketua Kelompok Kerja Tata Operasional Pelabuhan Perikanan Lukman Nur Hakim dan Ketua Sub Kelompok Kerja Tata Laksana Operasional Pelabuhan Perikanan Ratna Dini di Ruang Rapat Gedung Mina Bahari II Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Pertemuan ini diawali dengan pemaparan dari DJPT yang disampaikan oleh Lukman Nur Hakim. Dalam paparannya, Lukman menyampaikan beberapa hal antara lain terkait inventarisasi dan evaluasi calon pembangun dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), monitoring evaluasi operasional Solar Package Dealer Nelayan (SPDN) maupun SPBUN di Kalteng.

“Selain itu KKP mengembangkan pengenalan sistem informasi pengawasan melalui aplikasi yang akan sangat membantu dalam kemudahan pelaporan penyaluran BBM bersubsidi, penjenjangan pelaporan penyaluran BBM bersubsidi yang teratur dari SPDN ke Kabupaten lalu ke Provinsi dan Kementerian, serta kewajiban persyaratan perizinan TDKP bagi nelayan yang menerima BBM subsidi,” tambah Lukman.

Menyambut pemaparan dari KKP ini, Kabid. PT Arief Rakhman mengatakan bahwa adanya SPBUN di Kalteng sangat dibutuhkan bagi nelayan Kalteng. Selain itu, dibutuhkan penambahan dan pembangunan SPBUN di wilayah sentra nelayan di Kalteng untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap.

“Kami ucapkan terima kasih karena telah difasilitasi dalam pertemuan ini. Kami pun menyampaikan keinginan nelayan di Kalteng bahwa fasilitas SPBUN sangat diperlukan dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan yang merupakan mata pencaharian mereka sehingga dalam kesempatan ini kami mohon kerja sama dari KKP agar dapat membantu terwujudnya keinginan masyarakat nelayan di Kalteng,” ujar Arief.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa TDKP wajib dimiliki oleh nelayan karena instrumen penting dalam penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.

“Kelengkapan persyaratan perizinan TDKP yang dimiliki nelayan merupakan instrumen penting dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran kepada nelayan di Kalteng sehingga akan mampu mendorong peningkatan produktivitas nelayan,” ungkap Darliansjah.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan rekomendasi pembangunan SPBUN di Kalteng dari KKP kepada Dislutkan Provinsi Kalteng untuk diteruskan kepada pengelola SPBUN PT. Pantai Jaya Sejahtera. Turut hadir Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara Fandedi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur Ahmad Sarwo Oboi, Komisaris PT. Pantai Jaya Sejahtera Hadianto, Direktur PT. Pantai Jaya Sejahtera Ali Sadikin, Kepala Desa Sungai Tabuk Misranudin, dan Kepala Desa Sungai Pasir Ahmad Humaidi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?