Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Buang Sampah

Riadi
Published: June 5, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 06 25 at 22.11.13
Anggota DPRD Murung Raya, H. Fahriadi,SE.,MM

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Murung Raya H. Fahriadi menyebutkan, bahwa kesadaran sejumlah masyarakat maupun warga akan kebersihan lingkungan masih minim, terutama dalam hal membuang sampah disembarang tempat, seperti di tepi jalan yang bukan tempatnya, sehingga menimbulkan bau yang kurang sedap ketika melintas di jalan yang dilewati.

“Tentang sampah, masih belum terkelola dengan baik dilingkungan masyarakat. Masih harus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, dan memang kita akui bahwa kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah masih rendah,” Kata H. Fahriadi yang akrab disapa H. Yandi itu, Senin (5/6/2023).

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tingkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya, untuk tercapainya kebersihan di lingkungan masyarakat itu sendiri maupun di lingkungan fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Politisi partai Nasdem ini menjelaskan, pemerintah telah membuat sejumlah aturan tentang pengelolaan sampah, agar khususnya Kota Puruk Cahu dapat terlihat bersih. Bahkan, Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2004, tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah sudah diterbitkan.

“Kita ketahui bersama, perda sampah sudah ada dan sudah berjalan, tinggal bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan. Tentunya kesadaran dari masyarakat itu sendiri sangat penting, terutama kesadaran membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang ditentukan,”ucapnya.

Maka, Kata Fahriadi, untuk mengatasi persoalan sampah, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat supaya membuang sampah pada tempatnya. Dengan kesadaran ini akan mempercepat tercipta suasana lingkungan yang bersih dan enak dipandang bagi warga sekitarnya.

“Yang utama jangan menganggap remeh masalah sampah, sebab dengan membuang sampah sembarangan akan merugikan diri sendiri atau orang lain, misalnya mengundang penyakit, pencemaran, dan kemudharatan lainnya,”pungkasnya.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mengubah Wajah UMKM Nasional February 15, 2026
  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?