Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Dua Raperda

Riadi
Last updated: June 25, 2023 10:03 pm
Riadi
Share
2 Min Read
Ketua DPRD Mura, Doni dan Wakil Bupati Mura Rejikinoor foto bersama jajaran Forkompimda.

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – DRPD Murung Raya melaksanakan rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2023 dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua Raperda, belum lama ini , Jumat (16/6/2023).

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya 2023.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Doni didampingi Waket II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor serta dihadiri anggota DPRD Murung Raya dan pejabat Pemkab Murung Raya serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Murung Raya Doni mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh pihak DPRD Dan Pemkab Murung Raya untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara, terkait Rancangan Perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.

“Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar- benar mampu menjelaskan kaidah-kakiah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan,” kata Akhmad Tafruji selaku juru bicara.

Sementara Fraksi PDIP menyampaikan terkait Raperda Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Murung Raya, Bahwa raperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Memperhatikan hal diatas sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan.

“Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisifasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah penyedian pangan baik untuk kerawanan pangan atau bencana, sebagai tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat,”pungkasnya.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

June 21, 2025

June 25, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dunia Usaha Wajib Berperan Aktif dalam Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana

June 25, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Pemkab dan DPRD Berharap Rencana Pembangunan Bandara Tira Tangka Balang Masuk Dalam RPJMN 2025–2029

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?