Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dukung Cegah Karhutla, Ini Imbauan MUI Untuk Masyarakat

admin01
Published: June 24, 2023
Share
3 Min Read
Ketua Umum MUI Kalteng Khairil Anwar.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID  – Sebagai bentuk sinergitas dan dukungan kepada pemerintah Provinsi Kalteng terhadap bahaya api dan antisipasi serta penaggulangan Karhutla MUI sebagai organisasi umat muslim terbesar memberikan imbauan kepada semua masyarakat dan Kepada tokoh agama agar dalam ceramahnya bisa memberikan edukasi dengan tidak membakar lahan dengan membakar.

Oleh sebab itu dalam rangka pendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng mengeluarkan beberapa imbauan.

Berdasarkan surat Imbauan nomor: Ser-32/DP-P-MUI/Kalteng/VI/2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Pencegahan Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya, Ketua Umum MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan seluruh umat Islam se-Kalteng dilarang melakukan pembakaran lahan yang akan dibuka.

“Setiap masyarakat agar bersama mengawasi oknum yang melakukan pembakaran lahan,” ucapnya, di Palangaka Raya, Sabtu (24/6/2023).

Ia meminta agar masyarakat tidak membuat api unggun ataupun aktivitas yang menyebabkan tersulutnya api di area yang rawan terjadi kebakaran.

“Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran,” imbuhnya.

Ia mengharapkan masyarakat melakukan patroli dan pengawasan serta sosialisasi secara rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.

“Sediakan juga tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran. Kita juga harus menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan,” bebernya.

Ketua MUI Kalteng itu pun mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengimbau agar segera memberitahu masyarakat dan pihak lainnya terkait penanganan lebih lanjut jika terjadi karhutla, serta siap siaga jika terjadi kebakaran.

“Kepada Kyai/Tuan Guru, Ustad/Ustadzah dan Da`i agar pada saat memberikan ceramah, menyisipkan agar tidak membakar lahan sembarangan, dan memberikan pemahaman umat Islam dalam berbagai kesempatan agar tidak sembarangan membakar lahan khususnya lahan gambut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan status siaga darurat bencana karthula selama 167 hari, terhitung mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng Tahun 2023.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?