Pemerintah Pusat Sudah Tegaskan, Plasma dan CSR Kewajiban Tak Bisa Diabaikan dan Ditinggalkan

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan turut prihatin terkait persoalan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar yang kerap diingkari pihak perusahaan.
DPRD sudah mendatangi pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian terkait yang membidangi urusan perkebunan, semuanya menegaskan jika plasma dan CSR itu merupakan satu kewajiban yang tidak bisa diabaikan dan ditinggalkan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah persoalan plasma 20 persen memang masih banyak diingkari perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung upaya dari masyarakat yang menagih janji plasma 20 persen tersebut.
“Saya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotim mendukung upaya dari masysrakat termasuk pihak TBBR yang pekan lalu melakukan aksi menuntut ketegasan Bupati Kotim terkait dengan kebijakan plasma 20 persen”, kata Juliansyah, Selasa (13/6/2023).
Juliansyah juga menegaskan pihaknya sudah mendatani ke beberapa Kementrian yang membidangi perkebunan. Semuanya menegaskan, jika plasma dan CSR itu merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa diabaikan dan ditinggalkan.
“Kami sudah mendatangi kantor kementrian terkait di Jakarta perihal plasma. Dalam hal ini kewenangannya ada di Bupati Kotim, berani atau tidak menegaskan kepada perusahaan perkebunan bahwa plasma 20 presen dan CSR wajib diberikan kepada masyarakat sekitar”, kata Juliansyah.
Ia pun menjelaskan, pihak Dewan tidak kurang berupaya dalam mendorong agar pihak perusahaan perkebunan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat yakni plasma 20 persen. Namun sayangnya desakan dari lembaga ini terkesan diabaikan.
Oleh sebab itu, perlu ada keseriusan dan komitmen bersama baik masyarakat, Bupati Kotim dan DPRD Kotim menekan PBS untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen serta kewajiban CSR yang selama ini dilaksanakan asal-asalan saja”, tegas Juliansyah.
Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat mengenai sikap PBS yang enggan melaksanakan kewajiban ini, cukup banyak. Persoalan ini ibarat bara api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak ditengah masyarakat, gejala masalah ini seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah daeah dan segara mencari jalan keluar atau solusinya, jangan diabaikan aspirasi masyarakat.
“Kalau masyarakat kita serentak melakukan aksi menuntut plasma 20 persen, dikuatirkan akan jadi masalah besar dan berpotensi menganggung kamtibmas dan kondusifitas di daerah ini,” tegas Ketua DPC Gerindra Kotim ini.