Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Optimal dan Profesional, Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kinerja

Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S Ampung hadir membuka secara resmi Workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 bersama Ombudsman RI dan Ombudsman Kalteng. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S Ampung hadir membuka secara resmi Workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 bersama Ombudsman RI dan Ombudsman Kalteng di Aquarius Hotel, Selasa (20/6/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi kinerja pelayanan publik bagi perangkat daerah kepada masyarakat sebagai dasar dari undang-undang no. 25 Tahun 2009.

Leonard S. Ampung mengatakan dalam sambutannya, Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan publik yang Prima merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Salah satu masukan dari Ombudsman RI kegiatan penilaian kepatuhan paling publik sangat penting untuk instansi penyelenggara agar mengetahui gambar di kinerja pelayanan yang dilakukannya hal-hal yang harus dibenahi maupun ditingkatkan, agar mampu memenuhi standar pelayanan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, cepat, mudah diakses, profesional, berkeadilan yang diterima oleh masyarakat.” Jelas Leo.

“Saat ini skor Provinsi Kalteng adalah 77.58 dengan indikator warna kuning kehijauan, skor terbilang sedang, namun masih ada yang harus diperbaiki bersama semua OPD, baik pemprov maupun vertikal memperbaiki pelayanan. Dengan adanya pendampingan target kita 2023-2024 menjadi hijau skor kita meningkat.” Pungkasnya.

Sementara itu Jemsly Hutabarat, pimpinan Ombudsman RI pusat menyatakan bahwa Kalteng salah satu provinsi yang penilaian masih kuning mendekati hijau, dari Ombudsman akan mendampingi apa saja yang dibutuhkan agar bisa mencapai peningkatan pelayanan.

“Dari 14 Kabupaten kota hanya satu yang hijau yaitu Kotim, yang lain masih kuning, ini menjadi perhatian kita.” Tutur Jemsly.

Indikator dalam penilaiannya adalah Kepatuhan, standarisasi undang-undang terhadap pelayanan publik undang-undang 25 tahun 2009 yang dinilai langsung oleh Ombudsman. Kedua inperma, indeks persepsi maladministrasi, jadi maladministrasi dinilai dari respon masyarakat yang menerima pelayanan. Ketiga kompetensi, yaitu kemampuan atau kapabilitas pelayan-pelayan publik di dalam melaksanakan pelayanan baik frontliner maupun back office, kita menilai pendidikannya, trainingnya, dan penempatan kompetensinya sudah tepat atau tidak. Yang keempat berdasarkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman.

“Pada hakikatnya pelayanan ini ditujukan untuk kesejahteraan umum. “dalam artian, masyarakat harus lebih sejahtera dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, demi masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,” Tandas Jemsly.

Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Biroum Bernardanto, staf ahli gubernur bidang pemerintahan, hukum dan politik Herson B. Aden serta peserta workshop dari perangkat daerah lingkup provinsi dan kab/kota, lembaga dan kementerian.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: