Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

Pertimbangkan Sejumlah Aspek Sebelum Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang

Riadi
Published: May 3, 2023
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPRD Mura Ahmad Tafruji, SP

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya Ahmad Tafruji mempertanyakan kesiapan adiminstrasi pemekeran Kecamatan Puruk Bondang dari Kecamatan Induk, Laung Tuhup.

Dikatakan Tafruji, rencana pemekaran Kecamatan tersebut sudah berlangsung lama sejak dilakukan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan DPRD Murung Raya pada tahun 2017 silam.

“Kita dari fraksi PAN ingin mengingatkan pemerintah supaya benar memperhatikan secara terperinci terhadap sejumlah rekomendasi dan persyaratan agar betul-betul clear and clean tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” bebernya, Rabu (3/5/2023).

Tak hanya itu, Tafruji pun menyarankan agar bisa mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya hingga adat istiadat yang ada di wilayah tersebut.

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah pasal 222 ayat 1 yang berbunyi Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 221 ayat 1 harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.

Sementara ayat 2 berbunyi persyaratan dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan dan usia minimal kecamatan.

Sedangkan ayat 3 persyaratan teknis sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dalam ayat 4 sebagaiman dimaksud persyaratan administratif meliputi kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di kecamatan induk, dan kesepakatan musyawarah desa dan atau keputusan forum komunikasi Kelurahana atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.

“Setidaknya kesemua pasal itu harus terpenuhi, kami ingin mengetahui apakah syarat ini sudah dipenuhi oleh pemerintah,” tambah Tafruji.

Selain itu, Tafruji juga ingin mengetahui apakah pemerintah sudah memegang rekomendasi Gubernur Kalteng yang menjadi dasar persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai persetujuan pemekaran wilayah Kecamatan yang akan disebut Kecamatan Puruk Bondang.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?